Dianggap langgar hukum, Facebook digugat

Written By Unknown on Kamis, 09 April 2015 | 17.18

Facebook
Sekitar 25.000 pengguna Facebook menggugat situs jejaring soal tersebut

Facebook digugat oleh sekitar 25.000 penggunanya atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi Eropa dalam pengadilan di Wina, Austria.

Gugatan yang dipimpin oleh aktivis perlindungan data Austria Max Schrems mengkhawatirkan cara Facebook mengumpulkan dan mendistribusikan data.

Schrems, seorang sarjana hukum, ingin menghentikan apa yang disebutnya sebagai pengawasan massal oleh situs jejaring sosial tersebut.

Dia juga menuduh perusahaan itu bekerja sama dengan Prism, sistem pengawasan system yang didirkan pada tahun 2007 oleh Badan Keamanan Nasional AS.

Mereka mengajukan gugatan terhadap kantor pusat Eropa Facebook di Dublin yang mencatat semua akun di luar Amerika Serikat dan Kanada.

Gugatan juga mengatakan undang-undang privasi dilanggar karena perusahaan Teknologi Amerika Serikat itu memonitor pengguna ketika mereka menggunakan fitur "like" Facebook.

Penggugat meminta kompensasi sekitar €500 (sekitar Rp6,95juta) per orang.

Lebih dari 900 pengguna Facebook di Inggris terlibat dalam kasus ini.

Schrems mengatakan Facebook tidak percaya kasus ini diterima di bawah hukum Austria.

Facebook belum berkomentar tentang kasus ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dianggap langgar hukum, Facebook digugat

Dengan url

http://majalahviaonline.blogspot.com/2015/04/dianggap-langgar-hukum-facebook-digugat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dianggap langgar hukum, Facebook digugat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dianggap langgar hukum, Facebook digugat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger