Pengadilan Tinggi Irlandia memutuskan mesin penyokong hidup atas seorang perempuan yang menderita kelumpuhan otak bisa dicabut, sesuai kebijakan petugas medis.
Perempuan yang dimaksud sedang hamil 18 minggu namun menderita kelumpuhan otak sejak tanggal 3 Desember lalu karena terjatuh. Orang tuanya ingin agar dia dizinkan untuk meninggal.
Para dokter kemudian ingin mendapat kepastian dari pengadilan untuk mendapat izin mematikan mesin penyokong hidup ketika masih ada detak jantung dari jabang bayi di dalam kandungannya.
Keputusan dewan juri di ibukota Dublin, Jumat 26 Desember, diambil setelah mendengar keterangan dari tujuh dokter tentang 'prospek kematian jabang bayi'.
Dengan keputusan ini maka keputusan akhir diserahkan kepada tim dokter.
Republik Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang antiaborsi yang ketat dan melindungi hak hidup dari jabang bayi yang belum lahir.
Namun tahun 2013 lalu, parlemen Irlandia meloloskan RUU yang melegalkan aborsi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Seorang perempuan Irlandia 'diizinkan meninggal'
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/12/seorang-perempuan-irlandia-diizinkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Seorang perempuan Irlandia 'diizinkan meninggal'
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Seorang perempuan Irlandia 'diizinkan meninggal'
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar