Pengadilan Argentina telah memutuskan memberikan sejumlah hak atas hukum kepada orang utan pemalu yang menghabiskan 20 tahun terakhir di kebun binatang Buenos Aires.
Pengacaranya telah meminta agar orang utan itu dibebaskan dari kurungan dan diberi hak-hak hukum seperti yang dinikmati manusia.
Mereka berpendaoat orang utan bernama Sandra itu dikurung secara ilegal.
Apabila tidak ada upaya banding, orang utan itu akan dipindahkan ke suatu tempat di Brasil dan akan memperoleh kebebasan yang lebih besar.
Persidangan ini diwarnai perdebatan sengit apakah orang utan itu 'orang' atau 'benda'.
Kuasa hukumnya dari Asosiasi Pengacara Argentina untuk Hak Hewan, Afada, mengatakan Sandra adalah 'orang' dalam pengertian filsafat dan bukan dalam pengertian biologis.
Orang utan perempuan itu, kata pengacaranya, merupakan 'orang non-manusia' yang hak-haknya telah dirampas.
Paul Buompadre dari Afada, seperti dikutip surat kabar La Nacion, mengatakan: "Putusan ini membuka jalan tidak hanya untuk nasib kera besar lainnya, tetapi juga untuk makhluk hidup lain yang selama ini dirampas hak-haknya secara tidak adil dan ditempatkan di kebun binatang, sirkus, atau laboratorium ilmiah."
Pengadilan semula menolak surat perintah pembebasan orang utan sebelum akhirnya memutuskan Sandra memiliki hak untuk kebebasan seperti dituntut para pembelanya.
Sandra lahir pada tahun 1986 di kebun binatang Jerman dan tiba di Buenos Aires pada bulan September 1994.
Selama di kebun binatang dia selalu menghindari pengunjung yang mendekati kandangnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hak untuk orang utan di Argentina
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/12/hak-untuk-orang-utan-di-argentina.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hak untuk orang utan di Argentina
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hak untuk orang utan di Argentina
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar