Chris Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari.
Penyanyi Chris Brown akan menjalani perpanjangan hukuman selama 131 hari di penjara karena melanggar aturan dalam masa percobaan.
Bintang R&B ini mengaku di pengadilan Los Angeles pada Jumat (10/05) bahwa dia melakukan tindak kriminal di Washington DC akhir Oktober lalu.
Hakim Los Angeles menghukumnya 365 hari tetapi dikurangi 234 hari karena dia telah Klik menjalani rehabilitasi dan hukuman penjara sebelumnya.
Peraih penghargaan Grammy ini sudah berada di dalam tahanan pada Maret ketika dia ditangkap karena dugaan kekerasan ketika dia menjalani hukuman rehabilitasi.
Brown berada dalam pengawasan pengadilan sejak 2009 saat dia dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan pada penyanyi pop Rihanna yang pada saat itu menjadi kekasihnya.
Pelanggaran terbaru ini berkaitan dengan insiden di ibukota negara AS tahun lalu. Brown menghadapi tuduhan serangan setelah seorang pria menuduh penyanyi itu meninju dia di luar hotel.
Sebelumnya Brown juga pernah terlibat dalam kasus dugaan tabrak lari terhadap seorang perempuan, yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme di luar persidangan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim tambah hukuman untuk Chris Brown
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/05/hakim-tambah-hukuman-untuk-chris-brown_12.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim tambah hukuman untuk Chris Brown
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim tambah hukuman untuk Chris Brown
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar