Seorang pria tunawisma Inggris yang menerjang hingga jatuh seorang pensiunan lanjut usia hanya untuk mencuri uang £5 (Rp.100 ribu) dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan.
Solomon Bygraves membuntuti pria jompo berusia 92 tahun, Stanley Evans ke lingkungan flatnya di kawasan Soho, pusat kota London, dan mendorongnya jatuh, untuk mengambil dompetnya. Ia berhasil lolos namun hanya mendapati £ 5 dari dompet Evans.
Pengadilan Southwark Crown, Inggris menunjukkan rekaman CCTV Bygraves melarikan diri setelah Evans jatuh ke jalan. Pensiunan itu terbaring tak berdaya di pintu masuk ke flat selama beberapa menit setelah serangan pada 31 Januari itu.
Akhirnya Evans, pensiunan asisten kamera yang pernah bekerja di banyak film termasuk film klasik tahun 1947, Brighton Rock, akhirnya berhasil bangkit berdiri dan menelpon layanan darurat, 999.
Polisi menggambarkan serangan itu "benar-benar tak masuk akal, tak berperasaan dan memuakkan".
Pensiunan itu menderita cedera bahu dan lengan dalam insiden itu.
Dalam pernyataannya, Evans mengatakan: "Dia mencoba menipu saya dengan menawarkan untuk membantu membawakan tas saya, saya yakin betul ia masuk ke lingkungan flat untuk merampok saya."
Dia mengatakan dia susah untuk bangkit berdiri setelah serangan Bygraves, yang jauh lebih tinggi darinya .
"Karena usia saya, saya merasa sangat sulit untuk bangun," kata Evans.
Namun ia mengaku serangan itu tak menciutkan nyalinya: "Saya berpikiran mandiri dan bertekad untuk tidak membiarkan hal ini mengubah cara hidup saya atau di mana atau kapan saya pergi keluar."
Bulan lalu, melalui shubungan video dari penjara, Bygraves, seorang tunawisma dan pernah dipidana 21 kali untuk 49 dakwaan, mengaku bersalah atas dakwaan perampokan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perampok kakek jompo dihukum 30 bulan
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2015/04/perampok-kakek-jompo-dihukum-30-bulan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perampok kakek jompo dihukum 30 bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perampok kakek jompo dihukum 30 bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar