Parlemen Jamaika menetapkan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi, bukan tindakan kriminal.
Lewat perdebatan hangat, parlemen akhirnya mengizinkan kepemilikan ganja sampai 57 gram. Selain itu pihak yang mendapat lisensi juga diminta mengawasi penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan ilmiah.
Dengan disahkahkannya sebagai undang-undang, maka pemeluk keyakinan Rastafaria bisa menggunakan ganja dalam ibadah agamanya.
Ganja dilihat sebagai tanaman suci oleh pemeluk Rastafaria dan 'menjadi bagian' dari musik reggae di kawasan Karibia.
Ganja atau marijuana ditanam secara meluas di Jamaika dan memiliki latar belakang akar budaya, namun langkah ini mungkin dikecam Amerika Serikat yang bisa menjatuhkan sanksi kepada Jamaika.
Negara pulau ini di kalangan negara-negara Karibia merupakan eksportir ganja terbesar ke Amerika Serikat.
Keputusan untuk meringankan undang-undang bagi penggunaan ganja di dalam negeri sejalan dengan kecenderungan di belahan dunia lain.
Beberapa negara di Amerika Latin, antara lain Uruguay, maupun negara bagian di Amerika Serikat -yang terbaru adalah Alaska- sudah memutuskan kepemilkan terbatas ganja tidak melanggar hukum.
Menteri Keamanan Nasional Jamaika, Peter Bunting, menegaskan keputusan parlemen tidak berarti memperlunak sikap pemerintah atas perdagangan narkoba maupun penanaman ganja secara ilegal.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jamaika izinkan pemilikan ganja terbatas
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2015/02/jamaika-izinkan-pemilikan-ganja-terbatas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jamaika izinkan pemilikan ganja terbatas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jamaika izinkan pemilikan ganja terbatas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar