Di Korea Selatan, penjualan 'tongkat narsis' yang memungkinkan orang untuk memotret dirinya sendiri dapat mengakibatkan denda sampai setara Rp334 juta jika gawai itu tidak terdaftar.
Badan pengelola radio Korea Selatan telah mengeluarkan panduan yang melarang penjualan peralatan yang di Indonesia disebut tongsis atau tongkat narsis yang tidak terdaftar.
Peraturan berlaku untuk tongkat narsis yang menggunakan Bluetooth untuk dapat mengambil gambar dari jauh.
Badan itu mengatakan tongsis yang tidak terdaftar mungkin dapat mengganggu peranti lainnya yang menggunakan frekuensi radio yang sama.
Tongkat narsis yang panjangnya sepanjang lengan sangat populer dan versi yang paling canggih menggunakan teknologi radio jarak pendek untuk memicu tombol kamera telepon genggam.
Karena menggunakan Bluetooth, peranti ini dianggap sebagai 'peralatan telekomunikasi" dan harus diuji serta didaftarkan kepada badan Korea Selatan yang mengawasi gawai-gawai semacam itu, kata seorang pejabat di Kantor Manajemen Radio Pusat kepada kantor berita AFP.
"Pengumuman yang dikeluarkan hari Jumat lalu (28/11) hanya untuk memberi tahu masyarakat bahwa mereka harus berhati-hati mengenai apa yang mereka jual," kata pejabat tersebut.
Peraturan yang diterbitkan tersebut menyatakan hukuman penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada mereka yang membuat dan menjual tongkat selfie yang tidak terdaftar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tongsis tidak terdaftar bisa didenda ratusan juta
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/12/tongsis-tidak-terdaftar-bisa-didenda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tongsis tidak terdaftar bisa didenda ratusan juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tongsis tidak terdaftar bisa didenda ratusan juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar