Elizabeth Brownrigg adalah pembunuh abad ke-18.
Saluran televisi Investigation Discovery Inggris dihukum denda £100.000 (Rp2 miliar) karena memutar film seri dokumenter tentang para perempuan pembunuh sebelum pukul 21.00.
Badan pengawas siaran Inggris, Ofcom, menyebut pemutaran seri Deadly Women "merupakan pelanggaran berat Kode Etik Penyiaran".
Film itu disebutkan berisikan "gambar yang vulgar ... rekonstruksi adegan penyiksaan, mutilasi dan pembunuhan".
Adegan seperti itu berpotensi mengakibatkan penonton anak mengalami stress, kata Ofcom.
Menurut Ofcom, Investigation Discovery menyiarkan delapan episode Deadly Women di pagi dan siang hari pada tanggal 16, 18 dan 20 Agustus 2013.
Ofcom mengecam saluran satelit itu karena menayangkan acara "selama masa liburan sekolah, tatkala sangat besar kemungkinannya anak-anak duduk di depan pesawat TV, dan menontonnya".
Deadly Women, ditambahkan, menampilkan "serangan dengan palu dan pisau, penyetruman, pencambukkan ... dan pencincangan mayat dengan gergaji listrik".
Salah satu episode, ditayangkan pukul 19.50 menampilkan sebuah segmen tentang Elizabeth Brownrigg, seorang perempuan dari abad ke-18 yang digantung karena menyiksa anak-anak yang diasuhnya di panti asuhan.
Discovery Communications Europe, pemilik Investigation Discovery, Discovery Channel dan Animal Planet, menerima putusan itu dan meminta maaf "tanpa syarat" karena menyiarkan acara pada "waktu yang sepenuhnya tidak patut".
"Ini merupakan kekeliruan murni, karena semua serial lain ditayangkan para waktu yang tepat sesuai peruntukkannya," demikian pernyataan Discovery.
Jumlah hukuman denda itu setara dengan yang dijatuhkan tahun lalu kepada TV Playboy, karena tidak menerapkan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa penontonnya benar-benar berusia di atas 18 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang
Siarkan film pembunuhan, TV dihukum
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/07/siarkan-film-pembunuhan-tv-dihukum_18.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siarkan film pembunuhan, TV dihukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siarkan film pembunuhan, TV dihukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar