Shrien Dewani membantah melakukan pembunuhan terhadap istrinya
Seorang pria yang dituduh mengatur pembunuhan istrinya ketika bulan madu akan muncul di persidangan di Afrika Selatan.
Shrien Dewani, 34 tahun, Klik dituduh pembunuh Anni berusia 28 tahun, yang tewas ditembak di negara tersebut pada November 2010. Dia membantah terlibat pembunuhan.
Pengusaha asal Bristol itu di ekstradisi dari Inggris pada Senin (07/04) setelah tiga tahun melakukan upaya hukum agar tidak dikirimkan ke Afsel.
Dia diperkirakan akan hadir di Pengadilan Tinggi Western Cape pada 11:30 waktu setempat.
Keluarga Nyonya Dewani yang berkewarganegaraan Swedia menyambut baik langkah ekstradisi. Mereka diperkirakan akan hadir dalam sidang.
Dalam peristiwa tersebut, Dewani mengaku ia dan istrinya ditahan dibawah todongan senjata dalam perjalanan dalam sebuah taksi di kota Gugulethu dekat dengan Cape Town.
Dia dilempar dari mobil pada malam hari dan jenazah Nyonya Dewani ditemukan pada hari selanjutnya, dengan luka tembak pada lehernya.
Wartawan BBC Karen Schoonbee di Cape Town melaporkan tim kuasa hukum Dewani telah mengajukan untuk membayar jaminan selama persidangan berlangsung, sehingga kliennya tidak ditahan.
Jika ditolak, maka Dewani akan dibawa ke sebuah fasilitas psikiatri di Valkenberg, seperti disampaikan
Dewani ditahan di bawah Undang-Undang Kesehatan Mental, setelah didiagnosa menderita depresi berat dan gangguan stres pasca trauma.
Otoritas Afrika Selatan telah mengatakan jika Dewani tidak cukup sehat untuk menghadiri sidang dalam 18 bulan dan akan dikembalikan ke Inggris.
Tiga orang telah terbukti bersalah dalam kaitan tewasnya Nyonya Dewani.
Anda sedang membaca artikel tentang
Diduga bunuh istri saat bulan madu, pengusaha Inggris diadili
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/04/diduga-bunuh-istri-saat-bulan-madu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diduga bunuh istri saat bulan madu, pengusaha Inggris diadili
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diduga bunuh istri saat bulan madu, pengusaha Inggris diadili
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar