Penggugat menuntut ganti rugi hingga $10.000
Facebook digugat karena dituduh memantau pesan-pesan pribadi pengguna.
Gugatan class action atau berkelompok itu menyebut ketika pengguna berbagi tautan ke situs web lain melalui pesan pribadi, Facebook memindainya untuk membuat profil aktivitas web pengguna.
Klik Facebook dituduh secara sistematis meretas pesan-pesan untuk menambang data pengguna dan mendapat untung dengan membaginya ke pembeli data, pengiklan dan pemasar.
Facebook mengatakan tuduhan itu "tidak berdasar."
"Kami akan membela diri kami sebaik-baiknya," kata situs jejaring sosial terbesar di dunia itu.
Penggugat menuntut ganti rugi $100 (Rp 1,2 juta) untuk setiap hari privasi mereka dilanggar atau paket ganti rugi $10.000 per pengguna.
Gugatan yang didaftarkan pekan lalu itu merujuk pada riset independen yang menyebut bahwa Facebook mengulas konten pesan pribadi pengguna "untuk tujuan yang tidak terkait dengan memfasilitasi transmisi pesan."
"Dengan mengatakan kepada pengguna bahwa konten pesan Facebook bersifat pribadi menciptakan peluang menguntungkan bagi Facebook," kata gugatan tersebut.
Pengguna tidak akan berkomunikasi sebebas itu atau mengungkap fakta-fakta tertentu tentang diri mereka jika mengetahui pesan mereka dipantau.
"Karenanya Facebook dapat mengambil data pengguna yang tidak bisa didapat oleh pencari data."
Anda sedang membaca artikel tentang
Facebook dituduh pantau pesan pribadi pengguna
Dengan url
http://majalahviaonline.blogspot.com/2014/01/facebook-dituduh-pantau-pesan-pribadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Facebook dituduh pantau pesan pribadi pengguna
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Facebook dituduh pantau pesan pribadi pengguna
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar