'Sulit tindak' majikan tenaga kerja gelap

Written By Unknown on Sabtu, 07 Desember 2013 | 17.18

Tenaga kerja gelap di Malaysia

Arkham dan rekan-rekannya dari Myanmar bekerja di sebuah restoran meskipun tidak memegang izin.

Meskipun mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, majikan-majikan di Malaysia sejauh ini jarang tersentuh hukum sementara para tenaga kerjanya terancam dipenjara dan dideportasi, kata pejabat.

Kondisi ini terjadi pertama karena sistem outsourcing atau sistem alih daya seperti yang dialami oleh Win, tenaga kerja asal Myanmar.

Tanpa izin resmi, ia dan beberapa kawannya bekerja di sebuah restoran di Kuala Lumpur, tidak terikat langsung dengan pihak restoran tetapi melalui agen perantara.

Akan tetapi hak-hak yang ia terima tidak sama dengan apabila ia memegang izin, antara lain meliputi tunjangan hari libur, asuransi kesehatan dan tunjangan perumahan.

Alih daya merupakan praktek umum yang sulit diberantas.

"Walaupun kerajaan (pemerintah) tidak mau lagi menggunakan orang tengah ini, masih juga ada juga orang tengah yang mengambil pekerja dari luar negeri yang kita coba hapuskan, tapi berlaku juga di luar kawalan kerajaan atau Kementerian Dalam Negeri ," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Wan Junaidi Tuanku Jaafar kepada BBCIndonesia.com.

"Kalau pun mereka dibayar gaji tidak melalui dokumen tertulis. Mungkin mereka dibayar gaji secara tunai saja dan di sini dari segi pembuktian memang amat sukar."

Faktor kedua adalah daya tawar rendah dari tenaga kerja tanpa izin karena tidak mempunyai dokumen sebagaimana yang diharuskan peraturan Malaysia.

"Sebagai pekerja asing tanpa izin mereka tidak mempunyai segala dokumen untuk membuktikan siapakah majikan mereka," jelas direktur eksekutif Persekutuan Majikan-majikan Malaysia (MEF), Shamsuddin Badar.

"Kalau pun mereka dibayar gaji tidak melalui dokumen tertulis. Mungkin mereka dibayar gaji secara tunai saja dan di sini dari segi pembuktian memang amat sukar," tambahnya.

Gabungan para pemilik perusahaan yang dipimpinnya ini memiliki 4.900 anggota dan secara keseluruhan mempekerjakan 2,1 juta orang, 30% adalah tenaga kerja asing.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan selama tiga bulan terakhir baru 179 majikan yang ditahan karena mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.

Jumlah ini tidak proporsional dibanding dengan total tenaga kerja gelap yang sudah ditangkap sebanyak 13.959, termasuk Klik 5.218 warga negara Indonesia.

Majikan berisiko dikenai denda bila terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing gelap sebesar 10.000-50.000 ringgit per satu tenaga kerja.

Namun denda itu mungkin dengan mudah bisa dilunasi oleh majikan terutama perusahaan-perusahaan besar.


Anda sedang membaca artikel tentang

'Sulit tindak' majikan tenaga kerja gelap

Dengan url

http://majalahviaonline.blogspot.com/2013/12/sulit-tindak-majikan-tenaga-kerja-gelap.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

'Sulit tindak' majikan tenaga kerja gelap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

'Sulit tindak' majikan tenaga kerja gelap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger