Sophia Loren menang kasus pajak

Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 17.18

Sophia Loren

Nama Sophia Loren melejit pada tahun 1958 lewat film Houseboat.

Mahkamah Agung Italia menyatakan bahwa bintang film peraih penghargaan Oscar Sophia Loren benar ketika menghitung pajak yang seharusnya disetorkan olehnya.

Tim perpajakan Loren mengatakan bahwa aktris tersebut menanggung pajak sebesar 60% dari total pendapatannya tahun lalu, tetapi para pejabat pajak menegaskan Loren harus membayar 70% dari pendapatannya.

Namun kini pengadilan tertinggi Italia memutuskan bahwa Sophia Loren bertindak benar dengan alasan bahwa pendapatan aktris terkenal tersebut dilindungi oleh amnesti pajak tahun 1982.

"Kisah yang berlangsung selama hampir 40 tahun akhirnya selesai," tutur Loren.

"Saya selalu melihat ke depan dan saya ingin melupakan pengalaman buruk seperti ini," kata Loren seperti dikutip surat kabar La Stampa.

Loren, terlahir dengan nama Sofia Scicolone. Dia meniti karier di dunia film pada tahun 1950. Loren sempat menghabiskan waktu 17 hari di penjara pada tahun 1982 dalam kasus pajak lain.

Banyak penggemarnya berkumpul di dekat penjara Napoli.

Pada saat itu dia mengatakan tim ahli perpajakannya telah berbuat salah. Artinya, pembayaran pajaknya kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar.

Nama aktris tersebut melejit di dunia film ketika membintangi Houseboat pada 1958 bersama Cary Grant.

Dia memperoleh penghargaan Oscar atas perannya dalam film Two Women pada 1961.

Film bercerita tentang seorang ibu yang melindungi putrinya di Italia pada masa perang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sophia Loren menang kasus pajak

Dengan url

http://majalahviaonline.blogspot.com/2013/10/sophia-loren-menang-kasus-pajak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sophia Loren menang kasus pajak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sophia Loren menang kasus pajak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger